Sabtu, 10 Januari 2009

PERSEPSI MASYARAKAT MENGENAI PENGADILAN YANG BAIK

PERSEPSI MASYARAKAT MENGENAI PENGADILAN YANG BAIK
Oleh : Prof.DR. H. Bagir Manan, SH.MCL

Menurut Bagir manan berdasarkan rekaman subyektif memberikan kriteria bagaimana persepsi masyarakat mengenai pengadilan dan peradilan yang baik. Tulisan ini dimaksudkan untuk dijadikan perhatian bagi para hakim guna dijadikan pendorong dan percepat terwujudnya kembali pengadilan yang berwibawa, terhormat dan dihormati.
Persepsi masyarakat mengenai pengadilan dan peradilan yang baik, adalah :
1. Pengadilan dan peradilan yang baik kalau dalam setiap perkara pidana terutama korupsi, pembalakan kayu atau pelanggaran hak asasi manusia selalu menemukan kesalahan terdakwa dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. Tidak boleh ada terdakwa yang dibebaskan, atau dilepaskan atau diringankan.
2. Pengadilan dan peradilan yang baik kalau independent, hakim bebas dari tekanan dan campur tangan pemerintah.
3. Pengadilan dan peradilan yang baik kalau senantiasa memperhatikan rasa keadilan masyarakat.
4. Pengadilan dan peradilan yang baik kalau hakim adil, jujur, berpengetahuan tinggi, cakap, rendah hati, berhati-hati, berintegritas dan disiplin
5. Pengadilan dan peradilan yang baik kalau bekerja efisien dan efektif seperti memutus dengan cepat.
6. Pengadilan dan peradilan yang baik, kalau menjamin keterbukaan (tranparancy) dan akses publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar