Sabtu, 10 Januari 2009

STRATEGI PENINGKATAN KINERJA KEJAKSAAN RI

STRATEGI PENINGKATAN KINERJA KEJAKSAAN RI
Oleh : Jaksa Agung Hendarman Supandji

Akhir-akhir ini kejaksaan mendapat sorotan negatif dari masyarakat yang menurunkan citra dan kredibilitas kejaksaan akibat dari perilaku oknum jaksa.
Untuk kembalikan citra kejaksaan maka telah dilakukan pembaruan kejaksaan yang dilanjutkan peluncuran program Reformasi Birokrasi dengan harapan akan tercipta kinerja kejaksaan yang lebih kredibel dan mengedepankan pelayanan publik dalam penegakan hukum.
Penegakan hukum yang mengutamakan pelayanan publik, kejaksaan harus mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan, tidak saja kepada presiden dan DPR tetapi juga kepada publik.
Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan, berlandaskan kepada doktrin Tri Krama Adhyaksa yaitu :
SATYA : Kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan YME, terhadap diri pibadi dan keluarga maupun kepada sesama manusia.
ADHI : Kesempurnaan dalam bertugas dan berunsur utama pemilikan rasa tanggungjawab- bertanggungjawab baik terhadap Tuhan YME, terhadap keluarga dan terhadao sesama manusia
WICAKSANA : Bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku khususnya dalam pengetrapan kekuasaan dan kewenangannya.
Program reformasi birokrasi kejaksaan disusun menyangkut hal-hal sbb :
1. Reformasi organisasi dan tata kerja kejaksaan serta sumber daya manusia
2. Reformasi organisasi dan tata kerja bidang intelijen
3. Reformasi manajemen perkara
Disamping itu juga akan dilakukan restrukturisasi dan optimalisasi fungsi kejaksaan, mengingat dari jumlah jaksa seluruh indonesia sekitar 7.849 yang menduduki jabatan struktural berjumlah 7.496, artinya hanya sekitar 353 jaksa yang secara fungsional seratus persen menjalankan fungsinya sebagai penuntut umum.
Dari segala keterbatasan yang ada kejaksaan telah berusaha melaksanakan upaya2 percepatan dan optimalisasi penanganan perkara yakni :
1. Program 3-5-1 (dalam penanganan perkara)
2. Membentuk satuan khusus penanganan korupsi (satsus PPTPK)
3. Bentuk satuan tugas penganganan terorisme dan kejahatan lintas negara.
4. Peningkatan eksaminasi perkara
5. peningkatan pengawasan internal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar